Sebuah tenggat pasti berlaku bagi produsen pangan olahan, kosmetik, obat, dan barang gunaan di seluruh Indonesia. Inilah urutan yang menghantarkan sertifikat halal sebelum produk berisiko ditarik dari rak, sekaligus titik ketika sebagian produsen menyadari bahwa tenggat mereka telah lewat.
Rina menjalankan perusahaan kosmetik yang dirintis ibunya di meja dapur pada era 1990-an. Formulasi rumahan itu berkembang menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan ruang produksi, satu lini pengisian, belasan staf, serta serum dan balm wajah yang mengisi rak apotek dan lokapasar di seluruh Jawa. Dua bahan aktif dalam serum andalannya berasal dari pemasok luar negeri. Emulsifier yang memberi tekstur pada balm berasal dari pemasok ketiga. Selama bertahun-tahun bahan-bahan itu adalah persoalan pengadaan. Pada 2026 bahan-bahan itu menjadi persoalan kepatuhan, karena sertifikat halal yang menjaga produknya tetap berada di rak bergantung pada dokumentasi untuk setiap bahan tersebut.
Tenggat yang diberitakan di mana-mana adalah 17 Oktober 2026. Bagi Rina, seorang produsen kosmetik, tanggal itu tepat. Jalur standar menuju sertifikat memakan waktu tiga hingga enam bulan, lembaga pemeriksa mulai memenuhi jadwalnya, dan salah satu bahan impornya belum memiliki dokumen pendukung kehalalan dari pemasok. Tanggalnya pasti, antrean di lembaga pemeriksa kian panjang, dan persoalan bahan adalah jenis yang menambah waktu berbulan-bulan bila terlambat terungkap.
Titik awal bagi setiap produsen lebih sempit daripada yang disiratkan tajuk berita. Sebelum menyusun rencana apa pun, pastikan tanggal mana yang mengatur produk spesifik dan skala usaha Anda, karena kewajiban ini berlaku bertahap dan salah satu tahapnya telah tertutup.
Kenali tenggat sertifikasi halal Anda yang sebenarnya sebelum menyusun rencana
Indonesia menerapkan sertifikasi halal wajib secara bertahap melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang dilaksanakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Pentahapan ini memilah produk berdasarkan kategori dan, untuk pangan, berdasarkan skala usaha. Tabel berikut menyajikan tanggal-tanggal yang berlaku.
| Kategori produk | Skala usaha | Tanggal berlaku | Status saat ini |
|---|---|---|---|
| Pangan olahan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | Menengah dan besar | 17 Oktober 2024 | Sudah wajib; penegakan berjalan sejak 18 Oktober 2024 |
| Pangan olahan, minuman, produk hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan | Usaha Mikro dan Kecil (UMK) | 17 Oktober 2026 | Jendela perpanjangan menyempit |
| Kosmetik; produk kimiawi, biologi, dan rekayasa genetik; barang gunaan seperti pakaian, perlengkapan rumah tangga, perlengkapan kantor, dan perlengkapan ibadah; obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; alat kesehatan kelas A | Semua skala | 17 Oktober 2026 | Jendela menyempit |
| Obat bebas dan obat bebas terbatas; alat kesehatan kelas B | Semua skala | 17 Oktober 2029 | Tahap mendatang |
| Obat keras selain psikotropika; alat kesehatan kelas C | Semua skala | 17 Oktober 2034 | Tahap mendatang |
Dua pembacaan tabel ini menyelamatkan produsen dari kesalahan yang mahal
Produsen pangan atau minuman dalam negeri berskala menengah atau besar yang belum bersertifikat bukanlah pihak yang sedang bersiap menghadapi tenggat mendatang; tanggalnya telah lewat pada Oktober 2024, dan kewajibannya sudah dapat ditegakkan. Produsen obat perlu mengenali subkategorinya, karena obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan berada pada 2026, obat bebas berpindah ke 2029, dan obat keras berpindah ke 2034. Pangan dan minuman impor turut berada pada tanggal 17 Oktober 2026 melalui perpanjangan dua tahun yang diberikan pada 2024. Peta waktu kategori ini mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2024 dan dikonfirmasi pada laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Catatan tentang perpanjangan
Tenggat pangan dan minuman 2024 sendiri pernah diperpanjang untuk produk impor dan untuk usaha mikro dan kecil. Seorang produsen mungkin wajar bertanya apakah kategori 2026 akan memperoleh perlakuan serupa. Pemerintah belum memberi sinyal perpanjangan lanjutan untuk tahap 2026, dan kategori yang mencapai tanggal itu telah melewati masa transisi bertahun-tahun. Merencanakan sertifikat dengan bertumpu pada harapan perpanjangan adalah sebuah risiko perencanaan, bukan strategi, karena sanksi berlaku sejak hari setelah tenggat apabila perpanjangan tidak datang.
Apa yang sebenarnya diverifikasi oleh sertifikat halal

Sertifikat halal memastikan bahwa suatu produk, beserta proses pembuatannya, memenuhi standar halal yang ditetapkan berdasarkan undang-undang JPH.
Sertifikat diterbitkan oleh BPJPH, yang berada di bawah Kementerian Agama.
Pemeriksaan teknis dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terakreditasi.
Salah satunya adalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), lembaga pemeriksa halal di lingkungan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang informasinya dapat dibaca di LPPOM MUI.
Penetapan kehalalan itu sendiri, yaitu fatwa, dikeluarkan melalui MUI untuk jalur reguler.
Verifikasi menjangkau rantai pasok, tidak berhenti pada produk jadi. Pemeriksaan menelaah setiap bahan baku dan sumbernya, alur produksi dari penerimaan hingga pengisian, pemisahan bahan nonhalal, penyimpanan, prosedur pembersihan, serta sistem internal yang menjaga kepatuhan proses setelah sertifikat terbit. Sistem internal itu adalah Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan PP Nomor 42 Tahun 2024 memperlakukannya sebagai kewajiban berkelanjutan dengan pengawasan berkala, bukan audit sekali jalan.
Satu pembedaan mencegah kekeliruan yang umum dan mahal. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendaftarkan produk agar dapat dijual secara sah dan menerbitkan nomor izin edar yang sudah dikenal produsen, di mana kode huruf menandai jenis produk dan asalnya:
- Makanan Dalam (MD) untuk pangan produksi dalam negeri
- Makanan Luar (ML) untuk pangan impor
- Notifikasi Kosmetika (NA dan NB), yang huruf setelah N menandai benua tempat produksi
- Nomor Izin Edar (NIE) untuk obat
- Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT)
BPJPH menerbitkan sertifikat halal. Keduanya adalah lembaga yang berbeda dengan kewajiban yang berbeda, dan pendaftaran BPOM yang sah tidak memenuhi kewajiban halal.
Urutan yang menghantarkan sertifikat tepat waktu
Proses sertifikasi halal berjalan dalam urutan tertentu, dan total waktu yang berlalu berkisar tiga hingga enam bulan bagi produsen dengan posisi bahan yang bersih. Tahap terpanjang adalah dokumentasi bahan dan pemasok, karena bahan baku tanpa dokumen pendukung kehalalan harus dibuktikan atau diganti. Tabel berikut menyajikan urutan, penanggung jawab tiap tahap, dan perkiraan durasinya.
| Tahap | Yang terjadi | Penanggung jawab | Perkiraan waktu |
|---|---|---|---|
| 1 | Memastikan kategori dan tanggal yang berlaku; menetapkan cakupan produk yang akan disertifikasi | Pemilik dan penasihat | Beberapa hari |
| 2 | Mendaftarkan perusahaan dan produk pada Sistem Informasi Halal (SIHALAL) serta menunjuk Penyelia Halal | Pemilik dan penasihat | Satu hingga dua minggu |
| 3 | Menyusun dokumentasi SJPH, memetakan setiap bahan dan pemasok, serta memperoleh dokumen pendukung kehalalan untuk tiap bahan baku | Produksi dan penasihat | Tiga hingga delapan minggu, lebih lama bila bahan perlu diganti |
| 4 | Menunjuk LPH terakreditasi dan menjadwalkan audit | Penasihat | Bergantung pada antrean LPH, kerap beberapa minggu |
| 5 | Audit LPH atas fasilitas, lini, penyimpanan, dan dokumentasi | LPH dan pemilik | Beberapa hari di lokasi |
| 6 | Penetapan kehalalan melalui komite fatwa MUI | MUI dan BPJPH | Satu hingga tiga minggu |
| 7 | BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan nomor registrasi serta mengizinkan pencantuman label halal | BPJPH | Beberapa hari |
Baca urutan ini mundur dari 17 Oktober 2026 dan posisi perencanaan menjadi terlihat. Produsen yang memulai pekerjaan pada pertengahan 2026 berada di tepi jendela aman, tanpa ruang untuk reformulasi atau jadwal LPH yang penuh. Produsen yang memulai lebih awal menyerap kejutan bahan yang cenderung muncul pada tahap ketiga. Pendaftaran SIHALAL berlangsung cepat, dan audit itu sendiri singkat; waktu yang berlalu berasal dari dokumentasi dan dari antrean di lembaga pemeriksa.
Jalur pernyataan pelaku usaha yang gratis, dan siapa yang tidak memenuhi syarat
Pemerintah membiayai jalur pernyataan pelaku usaha yang gratis, yaitu program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI), bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat, yang produknya berisiko rendah dan yang bahannya sudah dipastikan halal atau tidak menimbulkan pertanyaan kehalalan. Produsen pada jalur ini membuat pernyataan yang didampingi fasilitator, bukan audit LPH penuh. Jalur ini cocok bagi produsen kecil dengan produk sederhana dan daftar bahan yang mapan serta tidak rumit.
Jalur ini tertutup ketika bahan menimbulkan pertanyaan kehalalan. Produk yang mengandung bahan berstatus tidak pasti, yang memerlukan verifikasi laboratorium, atau yang bergantung pada bahan aktif impor tanpa dokumen halal pemasok tidak dapat menggunakan skema pernyataan, dan harus menempuh audit LPH penuh. Produsen kosmetik atau pangan yang sedang berkembang dengan bahan impor umumnya berada di luar jalur pernyataan, sehingga menetapkan jalur yang tepat pada tahap satu mencegah pekerjaan yang salah arah selama berminggu-minggu.
Di mana produsen kehilangan waktu berbulan-bulan
Keterlambatan yang mendorong produsen melewati tenggat bersifat konsisten, dan masing-masing berpangkal pada celah dokumentasi, bukan pada audit itu sendiri. Titik-titik kegagalan yang berulang diuraikan di bawah ini.
- Bahan dengan status kehalalan yang tidak pasti, seperti gelatin, gliserin, asam stearat, sejumlah emulsifier, dan pelarut berbasis alkohol, yang memerlukan dokumen halal pemasok atau verifikasi laboratorium sebelum dinyatakan bersih.
- Pemasok yang tidak dapat menyediakan dokumen pendukung kehalalan untuk suatu bahan baku, sehingga memaksa penggantian dan reformulasi yang kemudian harus dibuktikan ulang.
- Lini produksi dan penyimpanan bersama yang mencampur bahan bersertifikat dan tidak bersertifikat tanpa pemisahan yang terdokumentasi, yang diharapkan terkendali dalam audit LPH.
- Tidak adanya Penyelia Halal yang ditunjuk dan tidak adanya prosedur halal internal, padahal audit mengharapkan SJPH sudah berjalan sebelum pemeriksaan, bukan disusun pada hari itu.
- Salah arah ke jalur pernyataan untuk produk yang sebenarnya memerlukan audit LPH penuh, yang mengatur ulang lini masa begitu kesalahan itu diketahui.
Masing-masing hal ini adalah persoalan rantai pasok dan produksi sebelum menjadi persoalan administrasi. Produsen yang pernah memindahkan operasi produksi, mengganti pemasok, atau merumuskan ulang produk di bawah kendala regulasi mengenali bentuk pekerjaan ini. Tracy pernah mengontainerkan dan memindahkan satu pabrik manufaktur utuh melintasi batas negara, sehingga ketertelusuran bahan, pemisahan lini, dokumentasi pemasok, dan pengendalian penyimpanan adalah wilayah yang sudah dikenal, bukan kosakata audit yang asing.
Tim yang dibutuhkan pekerjaan ini
Seorang konsultan bahan yang bekerja sendiri tidak dapat menghantarkan sertifikat, karena pekerjaan ini memiliki dua sisi yang bergerak bersama. Satu sisi adalah audit bahan dan rantai pasok terhadap standar halal, yang menetapkan apakah setiap bahan lolos dan bahan mana yang memerlukan dokumen, hasil laboratorium, atau penggantian. Sisi lainnya adalah sistem jaminan yang menjaga produksi tetap patuh setelah sertifikat terbit, karena SJPH adalah kewajiban berkelanjutan dan sertifikat ditarik apabila sistemnya lengah. Produsen yang membenahi bahan tanpa membangun sistem dapat lolos audit lalu gagal pada pengawasan berikutnya.
Tracy memandu pemilik menelusuri proses ini agar pemilik memahami audit, memahami bahasa dokumentasi bahan, dan bekerja bersama tim serta LPH. Pendasaran itu membuat pemilik mampu mengambil keputusan pemasok dan formulasi dengan konsekuensi kepatuhan yang tampak, bekerja bersama tim dan lembaga pemeriksa sepanjang sertifikasi, bukan menjalankan audit seorang diri.
TraceWorthy melaksanakan audit bahan dan rantai pasok terhadap standar halal, menghimpun dokumen pendukung kehalalan dari setiap pemasok, menyusun SJPH, dan mengelola permohonan SIHALAL melalui lembaga pemeriksa terakreditasi. Bagi produsen dengan bahan impor dan tenggat pengisian, koordinasi lintas rantai pasok, lini produksi, lembaga pemeriksa, dan jadwal pengisian itulah pekerjaannya, dan pekerjaan itulah yang menentukan apakah sertifikat tiba sebelum 17 Oktober 2026.
Rina mengajukan pendaftaran SIHALAL-nya setelah peta bahan menunjukkan bahan impor mana dari tiga bahannya yang memiliki dokumen halal dan mana yang tidak. Emulsifier tanpa dokumen itu diganti dengan padanan bersertifikat halal yang tetap menjaga tekstur balm, dan reformulasinya dibuktikan sebelum audit. Audit LPH-nya terjadwal di dalam jendela waktu, dan akun-akun ritelnya, lembar yang tersemat di atas meja pengisian, tetap berada di rak setelah tanggal itu.
Setelah sertifikat: label dan kewajiban publikasi
Kewajiban berlanjut setelah sertifikat terbit. Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2025, yang diterbitkan BPJPH pada 28 Agustus 2025, menetapkan dua kewajiban bagi usaha bersertifikat. Pelaku usaha mencantumkan Label Halal Indonesia pada produk, mengikuti standar desain dan penempatan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 145 Tahun 2022. Pelaku usaha juga mempublikasikan status halal produk melalui saluran digital yang digunakan untuk memasarkannya, yakni situs web perusahaan, tautan lokapasar, akun media sosial, dan media promosi sejenis.
Dua hal berikut relevan bagi produsen yang menyusun rencana. Desain kemasan menampilkan label ungu resmi alih-alih tanda lama atau generik, karena logo hijau terdahulu hanya boleh ditampilkan hingga 17 Oktober 2026. Tautan daring dan nomor sertifikat disiapkan sebagai bagian dari sertifikasi, bukan setelahnya, karena kewajiban publikasi berlaku sejak sertifikat aktif. Ketentuan tentang label dan kewajiban publikasi diuraikan pada laman BPJPH.
Mulailah sebelum antrean penuh
Produsen yang memulai sekarang menyerap kejutan bahan yang cenderung muncul dalam audit, dan mencapai sertifikat sebelum 17 Oktober 2026, bukan setelahnya. TraceWorthy menetapkan cakupan pekerjaan untuk fasilitas tertentu dan mendampingi produsen dari audit bahan hingga sertifikat dan label.
Untuk memastikan tanggal yang mengatur produk Anda dan menetapkan urutan bagi fasilitas Anda, kirim surel ke TraceWorthy atau hubungi tim melalui WhatsApp.
Pertanyaan yang diajukan produsen
Apakah tenggat 17 Oktober 2026 berlaku bagi produk saya?
Bergantung pada kategori dan, untuk pangan, pada skala usaha. Kosmetik, barang gunaan, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, dan alat kesehatan kelas A berada pada 17 Oktober 2026 untuk semua skala. Produsen pangan olahan menengah dan besar sudah wajib sejak Oktober 2024. Produsen pangan mikro dan kecil serta pangan dan minuman impor berada pada 2026 melalui perpanjangan. Obat bebas berpindah ke 2029 dan obat keras ke 2034.
Berapa lama sertifikasi halal di Indonesia?
Jalur standar berlangsung tiga hingga enam bulan bagi produsen dengan posisi bahan yang bersih. Waktu bertambah bila antrean lembaga pemeriksa penuh atau bila bahan baku memerlukan verifikasi laboratorium atau penggantian. Merunut mundur kalender dari 17 Oktober 2026 menunjukkan bahwa produsen yang memulai pada pertengahan 2026 memiliki ruang yang sempit untuk reformulasi.
Dapatkah saya menggunakan jalur pernyataan pelaku usaha SEHATI yang gratis?
Jalur pernyataan SEHATI terbuka bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi syarat dengan produk berisiko rendah dan bahan yang sudah dipastikan halal atau tidak menimbulkan pertanyaan kehalalan. Produk dengan bahan berstatus tidak pasti, atau yang memerlukan verifikasi laboratorium, menempuh audit LPH penuh.
Apakah sertifikat halal sama dengan pendaftaran BPOM?
Tidak, keduanya kewajiban yang terpisah. BPOM mendaftarkan produk agar dapat dijual secara sah dan menerbitkan nomor seperti MD, ML, NA, dan NIE. BPJPH menerbitkan sertifikat halal melalui LPH terakreditasi dan fatwa MUI. Pendaftaran BPOM yang sah tidak memenuhi kewajiban halal, dan keduanya berlaku.
Apa yang terjadi bila sertifikat tidak tiba sebelum tenggat?
Produk dalam kategori wajib yang tidak memiliki sertifikat halal yang berlaku setelah tenggatnya dapat diperintahkan untuk ditarik dari rak. Sanksi administratif yang tersedia dalam kerangka JPH berkisar dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran, dan dapat mencapai denda. Peritel dan lokapasar juga menyingkirkan produk yang tidak patuh untuk melindungi posisi mereka sendiri.
Glosarium istilah dan singkatan
Setiap istilah di bawah ini muncul dalam artikel di atas. Nama Indonesia disajikan bersama penjelasan singkatnya.
| Istilah | Kepanjangan | Penjelasan |
|---|---|---|
| BPJPH | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal | Lembaga yang menerbitkan sertifikat halal, di bawah Kementerian Agama |
| BPOM | Badan Pengawas Obat dan Makanan | Lembaga yang mendaftarkan produk agar dapat dijual secara sah |
| JPH | Jaminan Produk Halal | Pokok Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 |
| Label Halal Indonesia | Label Halal Indonesia | Label halal resmi Indonesia yang diterbitkan BPJPH |
| LPH | Lembaga Pemeriksa Halal | Lembaga yang melakukan audit fasilitas dan dokumentasi |
| LPPOM | Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika | Lembaga pemeriksa halal terakreditasi di lingkungan MUI |
| MD | Makanan Dalam | Kode pendaftaran BPOM untuk pangan produksi dalam negeri |
| ML | Makanan Luar | Kode pendaftaran BPOM untuk pangan impor |
| MUI | Majelis Ulama Indonesia | Lembaga yang mengeluarkan fatwa halal pada jalur reguler |
| NA dan NB | Notifikasi Kosmetika | Kode notifikasi kosmetik BPOM; huruf setelah N menandai benua tempat produksi |
| NIE | Nomor Izin Edar | Nomor izin edar yang diterbitkan BPOM |
| Penyelia Halal | Penyelia Halal | Petugas internal yang bertanggung jawab atas sistem jaminan halal |
| PKRT | Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga | Perbekalan kesehatan rumah tangga, misalnya antiseptik dan disinfektan |
| PP | Peraturan Pemerintah | Peraturan pelaksana di bawah undang-undang |
| PT | Perseroan Terbatas | Badan usaha berbadan hukum |
| SE | Surat Edaran | Surat edaran, instrumen arahan yang diterbitkan BPJPH |
| SEHATI | Sertifikasi Halal Gratis | Fasilitasi skema pernyataan gratis dari pemerintah bagi usaha mikro dan kecil |
| SIHALAL | Sistem Informasi Halal | Portal daring untuk pendaftaran dan sertifikasi |
| SJPH | Sistem Jaminan Produk Halal | Sistem internal yang dijalankan produsen bersertifikat secara berkelanjutan |
| UMK | Usaha Mikro dan Kecil | Usaha berskala mikro dan kecil |
Artikel ini menyajikan informasi umum mengenai sertifikasi halal Indonesia per 2026 dan bukan merupakan nasihat hukum. Kewajiban halal diatur oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, dan keputusan pelaksana BPJPH, serta dapat berubah. Pastikan posisi bagi produk dan usaha Anda sebelum bertindak. TraceWorthy memberikan layanan audit bahan dan rantai pasok, penyusunan Sistem Jaminan Produk Halal, dan pengelolaan permohonan SIHALAL melalui lembaga pemeriksa terakreditasi.

